Posted by: sutrisno | June 30, 2013

Contoh Kasus Pelanggaran HAKI

Di jaman sekarang internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat, efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.

Perlindungan Hak Cipta di Jaringan Internet
Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musikal, sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet
– Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

– Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

– Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
• Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain.

Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

TEKNOLOGI
Pengertian Umum.
Penggunaan Alat Dan Mesin
Hakikat Teknologi
The systematic application of scientific or other organized knowledge to practical tasks. ( Galbraith ) “Aplikasi sistematis dari pengetahuan ilmiah atau terorganisir lainnya untuk tugas-tugas praktis”
Why Communications Technology
Communication = MEDIA
1. The Media as Businesses (Media Bisnis)
2. The Media and Communications Technology (Teknologi Media dan Komunikasi )
3. The Media and Political, Social, and Cultural Institutions (Media dan Lembaga Politik, Sosial, dan Budaya)

The Media as Businesses
Fungsi dan Tujuan Media :
1. Memenuhi kebutuhan publik ttg informasi
2. Menyebarkan budaya bangsa
3. Menyajikan hiburan
4. Mendidik
Dibalik itu semua tujuannya adalah :
MENCARI KEUNTUNGAN / PROFIT CENTERED
The Media and Communications Technology
Perkembangan Teknologi Komunikasi secara langsung mempengaruhi kecepatan dengan perkembangan masyarakat, Komunikasi massa adalah komunikasi dari satu orang atau kelompok melalui perangkat transmisi (teknologi komunikasi) untuk khalayak yang besar atau pasar, The Media and Political, Social, and Cultural Institutions, Peranan Media Massa dengan masyarakat sehubungan Revolusi Informasi yang ketiga :Media mempengaruhi masyarakat, Media cerminan dari keadaan Masyarakat itu sendiri, Media adalah Refleksi dan efek dari masyarakat.
Communications Technology
THREE COMM REVOLUTIONS (Tiga Revolusi Informasi)
1. The invention written symbols was considered the First Comm Revolution (A pictograph is a symbol of an object that use to convey an idea. The first known pictograph were carve in stone by Sumerian of Mesopotamia in about 3500 BC)
2. The invention of movable type market the Second Comm Revolution (Began in Germany in 1455, when Johannes Gutenberg print a Bible on a press that use movable type)
3. The invention of computer ushered in the third Comm Revolution (Computer technology, which processes and transmits information much more efficiently than mechanical devices, is driving the majority of change affecting today’s media)


Leave a comment

Categories